Daftar isi
Bagaimana Pengelolaan Kekayaan Alam yang Terkandung di Wilayah Negara Indonesia ?
Jawaban :
Pengeloaan kekayaan alam sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yaitu bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Vneews juga sangat menyarankan kamu untuk belajar tentang Jelaskan 3 manfaat keberagaman di lingkungan sekolah Beserta jawaban dan juga pembahasanya.